Tugas Pokok Divisi KOMINFO

Berikut adalah tugas pokok dari setiap divisi dan sub-bagian KOMINFO :

Sekretaris

Sub Bagian Sekretaris :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang bertugas untuk :
    1. Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengetikan.
    2. Membuat perencanaan pengadaan barang dan jasa.
    3. Menyiapkan penyelenggaraan rapat dan keprotokolan.
    4. Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor.
    5. Mengurus dan mencatat barang inventaris dan pelengkapan kantor.
    6. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data kepegawaian cuti kenaikan pangkat. pensiunan.
    7. Menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai.
    8. Mengurus kesejahteraan pegawai.
    9. Melaksanakan pengelolaan arsip.
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan, Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan yang bertugas untuk :
    1. Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk penyusunan rencana kegiatan anggaran.
    2. Menyiapkan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung.
    3. Melaksanakan tata usaha keuangan.
    4. Memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
    5. Melaksanakan urusan tata usaha perjalanan dinas.
    6. Melaksanakan tata usaha gaji pegawai.
    7. Menghimpun Peraturan mengenai administrasi keuangan dan pelaksanaan anggaran.
    8. Menyusun laporan keuangan.
    9. Melaksanakan evaluasi dan monitoring anggaran.
    10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan program kegiatan.
    11. Menyiapkan data penyusuanan Rencana Strategis(RENSTRA).
    12. Menganalisa data menyusun program kegiatan dan rencana kerja (RENJA).
    13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program kegiatan.
    14. Menginventarisir data hasil kegiatan untuk bahan menyusun laporan hasil kegiatan.
    15. Menghimpun data dan menyusun laporan monitoring, evalusai hasil rencana kerja. realisasi fisik dan anggaran, sistem informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
    16. Mengelola dokumen perjanjian kinerja.
    17. Mengkoordinasikan. menghimpun pelaksanaan penyusunan standart pelayanan (SP). Standart Operating Prosedur (SOP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
    18. Menyiapkan data untuk sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
    19. Melaksanakaan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh sekretaris.

 

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Sub Bagian Bidang Informasi dan Komunikasi Publik :

Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang bertugas untuk :
    1. Melakukan layanan monitoring isu publik di media massa dan media sosial;
    2. Mengumpulkan pendapat umum (survei. jajak pendapat) dan pengolahan aduan masyarakat di Daerah;
    3. Melakukan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan Daerah;
    4. Melakukan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan Daerah;
    5. Melakukan pengolahan informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan Daerah;
    6. Melakukan pengelolaan informasi publik sebagai pelaksanaan/implementasi peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik;
    7. Melakukan pelayanan informasi publik sebagai pelaksanaan/implementasi peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik;
    8. Melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat di Daerah;
    9. Melakukan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah; dan
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik yang bertugas untuk :
    1. Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
    2. Melakukan pembuatan konten lokal;
    3. Melakukan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
    4. Melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah;
    5. Melakukan pengelolaan hubungan dengan media
    6. Melakukan pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial; dan
    7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Sub Bagian Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi :

Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang bertugas untuk :
    1. Melakukan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC).
    2. Melakukan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government.
    3. Melakukan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika.
    4. Melakukan Government Cloud Computing.
    5. Melakukan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik.
    6. Melakukan layanan filtering konten negatif.
    7. Melakukan layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah.
    8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengembangan Aplikasi yang bertugas untuk :
    1. Melakukan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
    2. Melakukan layanan penetapan standar format data dan informasi;
    3. Melakukan walidata dan kebijakan;
    4. Melakukan layanan recovery data dan informasi;
    5. Melakukan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
    6. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
    7. Melakukan Layanan Layanan interoperabilitas;
    8. Melakukan Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
    9. Melakukan layanan pusat Application Program Interface (API) Daerah.
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Persandian dan Keamanan Informasi yang bertugas untuk :
    1. Melakukan layanan monitoring trafik elektronik.
    2. Melakukan layanan penanganan insiden keamanan informasi.
    3. Melakukan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi.
    4. Melakukan layanan keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Daerah.
    5. Melakukan pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi.
    6. Melakukan penyelenggaraan internet sehat. kreatif. inovatif dan produktif.
    7. Melakukan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah.
    8. Melakukan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
    9. Melakukan perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
    10. Melakukan penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi. pengelolaan sumber daya manusia sandi. pengelolaan perangkat lunak persandian. pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi.
    11. Melakukan penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
    12. Melakukan penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi.
    13. Melakukan penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi. pengelolaan sumber daya persandian. operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi.
    14. Melakukan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi.
    15. Melakukan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah.
    16. Melakukan pengelolaan proses pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah.
    17. Melakukan pengiriman. penyimpanan. pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi.
    18. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi.
    19. Melakukan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan. pelatihan. fasilitasi. asistensi. bimbingan teknis. workshop dan/atau seminar.
    20. Melakukan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan. pelatihan. fasilitasi. asistensi. bimbingan teknis. workshop dan/atau seminar.
    21. Melakukan pengadaan. penyimpanan. distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian.
    22. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian. perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi.
    23. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
    24. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
    25. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
    26. Melakukan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
    27. Melakukan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya.
    28. Melakukan pengamanan informasi elektronik.
    29. Melakukan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi.
    30. Melakukan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi.
    31. Melakukan penyusunan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi. pengelolaan sumber daya persandian. operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi.
    32. Melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi. pengelolaan sumber daya persandian. operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    33. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
    34. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Tata Kelola Komunikasi dan Informatika

Sub Bagian Bidang Tata Kelola Komunikasi dan Informatika :

Seksi Sumber Daya Komunikasi dan Informatika yang bertugas untuk :
    1. Melakukan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik.
    2. Melakukan pengembangan sumber daya komunikasi publik.
    3. Melakukan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    4. Melakukan layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Daerah.
    5. Melakukan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain. portal dan website.
    6. Melakukan penetapan dan pengubahan nama pejabat domain.
    7. Melakukan penetapan dan pengubahan nama domain dan sub domain.
    8. Melakukan penetapan tata kelola nama domain. sub domain.
    9. Melakukan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK.
    10. Melakukan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan smart city.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Tata Kelola e-Government yang bertugas untuk :
    1. Melakukan layanan penetapan regulasi dan kebijakan implementasi e-Government Daerah.
    2. Melakukan layanan koordinasi kerja sama lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah. lintas Pemerintah serta non pemerintah.
    3. Melakukan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Daerah.
    4. Melakukan layanan pengembangan business process re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintah dan non pemerintah (stakeholder smart city).
    5. Melakukan layanan sistem informasi smart city.
    6. Melakukan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat.
    7. Melakukan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian smart city.
    8. Melakukan layanan implementasi e-government dan smart city.
    9. Melakukan promosi pemanfaatan layanan smart city di Daerah.
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Data dan Statistik yang bertugas untuk :
    1. Melakukan penyusunan dan pengumpulan data/informasi yang berhubungan dengan statistik sektoral Pemerintah Daerah yang dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui survei. kompilasi produk administrasi dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    2. Melakukan pengolahan. updating dan analisis data/informasi yang berhubungan dengan statistik sektoral daerah untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
    3. Melakukan penyusunan dan pengumpulan dan pengolahan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
    4. Melakukan penyajian data/informasi yang berkaitan dengan statistik Daerah untuk konsumsi publik melalui teknologi informasi.
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.