Profil Dinas

Tugas Pokok Dinas Kominfo

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12. Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64), Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daearah dan tugas pembantuan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut. Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunkasi dan informaika, bidang persandian. dan bidang statistik.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komuniksi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Adapun Struktur Organisasi yang terdapat pada Dinas Kominfo sebagai berikut :

A. Sekretaris
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas merencanakan. melaksanakan. mengoordinasikan. mengendalikan. membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum. kepegawaian. perlengkapan. penyusunan program dan keuangan, serta membawahi dua sub bagian.

• Sub Bagian Sekretaris :
– Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
– Sub Bagian Keuangan, Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

B. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan hubungan media, opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, serta informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah. pelayanan informasi publik di Daerah. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sendiri membawahi dua sub bagian.

Sub Bagian Bidang Informasi dan Komunikasi Publik :
– Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
– Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik

C. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan  kebijakan. penyusunan norma. standar. prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan. evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center. disaster recovery center dan TIK. layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet. layanan manajemen data dan informasi e-Government. integrasi layanan publik dan kepemerintahan. layanan keamanan informasi e-Government. layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sendiri membawahi tiga sub bagian

Sub Bagian Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi :
– Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
– Seksi Pengembangan Aplikasi
– Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

D. Bidang Tata Kelola Komunikasi dan Informatika
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. penyusunan norma. standar. prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan. evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi. layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga. pelayanan publik dan kegiatan Daerah. pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat. penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah. penyelenggaraan ekosistem TIK smart city di Daerah.  pengelolaan data dan statistik Daerah. Bidang Tata Kelola Komunikasi dan Informatika sendiri membawahi tiga sub bagian.

Sub Bagian Bidang Tata Kelola Komunikasi dan Informatika :
– Seksi Sumber Daya Komunikasi dan Informatika
– Seksi Tata Kelola e-Government
– Seksi Data dan Statistik