Polres Magetan Launching Mobil Covid Hunter. Dalam Rangka Penerapan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020

Acara diikuti Bupati Magetan, kapolres Magetan, Dandim 0804, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan, Sekretaris Daerah Magetan, Kepala OPD yang membidangi diselenggarakan di halaman Pendopo Surya Graha, Rabu (16/9/2020).

Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, malam ini kita turun dan acara ini diadakan bukan hanya di Magetan saja tetapi di seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan bahwa Indonesia ini serius untuk menangani covid 19. Ini yang dinamakan buah simalakama kalau kita menekankan pada sektor kesehatan, ekonomi turun begitu juga sebaliknya oleh sebab itu kita harus pandai mengaturnya. Ada 3 hal untuk melawan covid, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau gunakan handsanitizer dan menjaga jarak, 3 hal protokol kesehatan ini adalah kegiatan yang mendasar dan ini terbukti bisa mencegah penyebaran covid 19. Dan hari ini kita harus melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid 19. Kita mempunyai tugas yang mulia yaitu melindungi yang sakit jangan sampek menularkan, melindungi yamg sehat jangan sampek tertular. Baik itu perlindungan kepada keluarga kita, tetangga kita, saudara kita dan masyarakat. Tugas ini semoga bisa dijalankan dengan baik sebagaimana tigas yang diemban oleh semua sebagai aparat pemerintah kewajiban kita adalah melindungi masyarakat. Dan launching mobil covid hunter ini untuk menegakkan ketertiban di masyarakat akan bahaya penularan covid 19, dan masyarakat harus sadar bahwa ini adalah virus berbahaya jika masyarakat tidak ada perubahan kita akan semakin tegas, ada sangsi karena yang namanya hukum, peraturan itu Normanya kalo wajib itu pasti ada sangsi. Dan sangsi disini masih sangsi sosial yang artinya nanti masih ada sosialisasi, toleransi dan kedepannya akan semakin tegas lagi. 

Kapolres Magetan Festo Ari Permana menegaskan bahwa selain ada usaha pembinaan dan penyuluhan dan pembagian masker kita upayakan penegakan hukum. Sementara ini operasi yustisi di Magetan kita laksanakan dua hari dan sangsi saat ini masih berupa teguran dan surat tertulis.

Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri di Magetan dan Kejaksaan kedepannya bisa dikenakan denda. Untuk mobil covid hunter ini akan mencari secara mobile pelanggar protokol kesehatan supaya masyarakat patuh dan taat setiap waktu sadar akan kesehatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *